Panduan Penilaian K13 revisi terbaru

K13 revisi 2018/2019 - Bapak/Ibu guru menjelang tahun pelajaran 2019/2020 mendatang berikut kami share mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 (K13) edisi  revisi terbaru.

Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan.Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.

[sama pentingnya, Komponen dan sistematika RPP TP 2019/2020]

Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan. 

[info, Bagi guru Non PNS yang ingin mengajukan inpassing penyetaraan guru Bukan Pegawai Negeri Sipil silahkan akses informasinya melalui alamat tautan berikut ini]

[sama pentingnya, informasi Jadwal dan Bank Soal PPGJ 2018 disertai kunci jawaban dan pembahasan soal-soal lengkap sesuai kisi-kisi resmi terbaru silahkan klik disini]


[Juknis aneka tunjangan guru tahun 2018, silahkan lihat disini]

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning). 

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8. 

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. 

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. 

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Selanjutnya, silahkan Bapak/Ibu guru download Panduan Penilaian K13 revisi terbaru melalui alamat tautan di bawah ini:

Demikian info K13 revisi terbaru, terkait dengan Panduan Penilaian K13 revisi terbaru

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya