Pencairan Sertifikasi Guru (SKTP) Triwulan I, II, III dan IV

Pencairan SKTP - Mengutip pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana melalui akun media sosial (facebook) tertanggal 15 Maret 2017 pukul 21.15 WIB. berikut informasi mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) atau yang lebih populer sering masyarakat menyebutnya tujangan sertifikasi guru yang berhak diterima oleh guru penerima TPG.


Marilah sama-sama kita simak pernyataan Pak Ibnu Aditya Karana lewat akun facebooknya :
Waktu semakin dekat dengan proses penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru tahun anggaran 2017
Yuk para PTK sudah mulai memperhatikan data pribadinya dengan mandiri melalui http://info.gtk.kemdikbud,go,id Ingat loh MANDIRI JANGAN MEMBEBANKAN ORANG LAIN
pastikan beban tugas sudah sesuai dengan kondisi real lapangan JANGAN MENGADA ADA YAH !!

Kaitan dengan pembayaran yuk mulai diperhatikan pastikan gaji pokok yang tertera pada info GTK sudah sesuai dengan SK gaji pokok berkala terakhir yang dimiliki !!

Ouh iya proses validasi masih terus berjalan jadi jika masih belum ada kesesuaian nga usah galau dan
panik !! Tetep pantau terus datanya yah !!

[lihatlah, Panduan penilaian K13/ Kurikulum 2013 edisi revisi]

Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SKTP terbit, harus sudah cocok antara yang tampil di Info GTK dengan SK KGB/Pangkat yang diinput di aplikasi dapodik.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan gambar di bawah ini:





Artinya. Jika SKTP sudah terbit, sedangkan kita baru menginput SK KGB maupun pangkat terbaru (setelah SKTP terbit), maka pembayaran atau yang tertera di SKTP bisa jadi atau kemungkinan besar adalah berdasarkan SK KGB/pangkat yang lama.

Nah mengingatkan sekali lagi, jika rekan guru ada SK KGB/Pangkat terbaru, silakan serahkan ke operator dapodik untuk diinput di aplikasi dapodik. Setelah itu, rentang waktu seminggu kemudian, silakan cek sendiri yaa di Info GTK.

Download juga, Aplikasi otomatis kwitansi (xls) file

[Sama pentingnya, Bacalah Tips dan Trik menghitung cepat (master matematika)]

Demikian Pencairan Sertifikasi Guru (SKTP) Triwulan I, II, III dan IV

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya