Sergur.id - Rekan-rekan calon peserta PPG 2019, berikut kami sampaikan persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2019.
C. Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Adapun untuk format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, silahkan anda klik tautan di bawah ini :
Download format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.doc
Demikian informasi seputar Persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2018
Persyaratan Peserta PPG
Dalam Jabatan tahun 2018/2019
A. Persyaratan peserta
·
Guru di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
·
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
·
Memiliki NUPTK.
·
Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program
studi yang terakreditasi.
·
Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma
Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
·
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun
terakhir.
·
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
·
Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang
ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
·
Sehat jasmani dan rohani.
·
Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya (Napza).
·
Berkelakuan baik
B. Persyaratan
administrasi
·
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang
telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis,
dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
·
Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari
yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
o
Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
o
PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
o
Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua
Yayasan;
o
Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- · Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- · Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- · Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- · Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- · Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- · Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- · Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
C. Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Download format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.doc
Demikian informasi seputar Persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2018
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya