Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK)

Aplikasi PMP 2018 - Menjelang tahun ajaran 2018/2019, telah rilis sebuah aplikasi PMP 2018.04

Aplikasi PMP 2018.04 adalah salah satu aplikasi pemetaan versi yang terbaru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang SistePenjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaamutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen
standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen
akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat
Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan,
petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu
pendidikan. 

Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

Panduan Umum
APA IT PEMETAAN MUTU?
Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian
pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi,
hingga nasional.

Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan
standar nasional pendidikan.

MENGAPA PEMETAAN MUTDILAKUKAN?
Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik
secara internal maupun eksternal.

Menghasilkan  peta  mutu  pendidikan  yang  dapat  dimanfaatkan  oleh  sekolah,  pemerintah
daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu
pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Gambar 1.
 Skema Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

BAGAIMANA PEMETAAN MUTDILAKUKAN?
Mengacu  pada  standar  nasional  pendidikan dengan    menggunakan     instrumen    yang
dikembangkan    oleh    Direktorat    Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar    nasional    pendidikan    dijabarkan dalam bentuk indikator mutu dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu   dan   didentifikasi   sumber   data   dan informasi yang mendukung.

Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.

Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.

Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

SIAPA YANTERLIBAT DALAPEMETAAN MUTU?
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
  • Kepala sekolah;
  • Perwakilan guru;
  • minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD;
  • minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD. total perwakilan guru minimal 8 -10 guru
  • Perwakilan siswa, dengan ketentuan: minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 46). total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah;
  • Perwakilan komite sekolah. minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa;
  • Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.

menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.

DMANA PEMETAAN MUTDILAKSANAKAN?
Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.

Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.

Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KAPAN PEMETAAN MUTDLAKSANAKAN?
Adapun untuk jadwal PMP 2018 untuk Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni September);

Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi selesai.

CARA PENGISIAN KUESIONER PEMETAAN APLIKASI PMP 2018:
Sekolah dapat membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal.

Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya.

Kepala sekolah dan tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan  mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan pada instrumen.

Seluruh butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah.

Jawaban untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemberian jawaban untuk pilihan angka dilakukan dengan memilih salah satu angka, untuk pilihan bertanda dilakukan dengan menyilang (X) salah satu tanda dan untuk pilihan bertanda £ dilakukan dengan menyilang (X) satu atau lebih tanda.


KUESIONER PEMETAAN MUTU SEKOLAH (SD/SMP/SMA/SMK) UNTUK APLIKASI PMP 2018 antara lain Berisi kumpulan kuesioner untuk:

Kepala sekolah
Pengawas pembina.
Guru kelas/Guru Pendidikan Agama/
Guru
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Siswa

Komite sekolah/Orangtua siswa

Untuk lebih jelasnya mengenai Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK) dan pedoman cara pengisian Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK) silahkan anda klik tautan dibawah ini :
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SD.pdf
Perangkat  Instrumen PMP 2018 untuk SMP.pdf
Perangkat  Instrumen PMP 2018 untuk SMA.pdf
Perangkat  Instrumen PMP 2018 untuk SMK.pdf

atau bisa juga Bapak/Ibu langsung kunjungi laman resminya di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Demikian Perangkat Instrumen PMP 2018/2019 (SD/SMP/SMA/SMK)



BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya