Aplikasi PMP 2018 - Menjelang tahun ajaran 2018/2019, telah rilis sebuah aplikasi PMP 2018.04
Aplikasi PMP 2018.04 adalah salah satu aplikasi pemetaan versi yang terbaru.
Untuk lebih jelasnya mengenai Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK) dan pedoman cara pengisian Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK) silahkan anda klik tautan dibawah ini :
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SD.pdf
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SMP.pdf
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SMA.pdf
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SMK.pdf
atau bisa juga Bapak/Ibu langsung kunjungi laman resminya di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian Perangkat Instrumen PMP 2018/2019 (SD/SMP/SMA/SMK)
Aplikasi PMP 2018.04 adalah salah satu aplikasi pemetaan versi yang terbaru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan
di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan
peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan
memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
(SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan
oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah mengembangkan sistem
informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang
mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu
pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan
dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen
standar nasional pendidikan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen
akreditasi yang disusun oleh Badan
Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat
Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat
Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan,
petunjuk teknis pengisian kuesioner
pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu
pendidikan.
Kelima dokumen ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang
berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan
memahami perangkat instrumen ini.
Panduan Umum
APA ITU PEMETAAN MUTU?
Proses terkait kegiatan
pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian
pemenuhan standar
nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi,
hingga nasional.
Memberikan gambaran
kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan
standar nasional
pendidikan.
MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Salah satu tahapan yang
harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik
secara internal maupun
eksternal.
Menghasilkan peta
mutu pendidikan yang
dapat dimanfaatkan oleh
sekolah, pemerintah
daerah, dan pemerintah
sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu
pendidikan sesuai
kewenangan masing-masing.
Gambar 1.
Skema Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah
BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Mengacu pada
standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang
dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Standar nasional
pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator
mutu dan sub-indikator mutu.
Variabel pertanyaan dalam instrumen
dibangun dari sub-indikator mutu dan
didentifikasi sumber data
dan informasi yang
mendukung.
Bedasarkan sumber data dan
informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan
formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan
diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.
Sekolah melakukan kegiatan pemetaan
mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut
dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang
dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.
Data dan informasi dikirim ke sistem
informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan
terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah,
pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Peta mutu dianalisa lebih lanjut
sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah
daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena
berasal dari sumber data dan informasi yang sama.
SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
Warga sekolah yang memberikan data
dan informasi pada level sekolah yaitu:
- Kepala sekolah;
- Perwakilan guru;
- minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD;
- minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD. total perwakilan guru minimal 8 -10 guru
- Perwakilan siswa, dengan ketentuan: minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4–6). total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah;
- Perwakilan komite sekolah. minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa;
- Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
menggunakan instrumen berupa
kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Pengawas sekolah dan/atau petugas
pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
Petugas pemetaan mutu atau operator
DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data
dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di
sekolah.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk
mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
DI MANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
Pemetaan mutu dilaksanakan di
sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
Pemetaan mutu pada level kewilayahan
dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri
sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan
aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan
dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.
Pengolahan dan penyajian hasil
pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
KAPAN PEMETAAN MUTU DI LAKSANAKAN?
Adapun untuk jadwal PMP 2018 untuk Pengumpulan data dan informasi
dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni –September);
Peta mutu pendidikan sebagai hasil
pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi
mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi selesai.
CARA PENGISIAN KUESIONER PEMETAAN APLIKASI PMP 2018:
Sekolah dapat membentuk tim yang
terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengumpulan data dan
informasi pemetaan mutu berjalan optimal.
Kepala sekolah dan tim yang terlibat
dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada
masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang
dijabarkan pada bagian setelahnya.
Kepala sekolah dan tim dapat
berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap
setiap butir pertanyaan pada instrumen.
Seluruh butir pertanyaan harus
dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan mengacu pada bukti fisik dan
non-fisik yang ada di sekolah.
Jawaban untuk setiap butir
pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum dikirimkan ke Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pemberian jawaban untuk pilihan
angka dilakukan dengan memilih salah satu angka, untuk pilihan bertanda dilakukan dengan menyilang (X) salah satu tanda dan untuk pilihan bertanda £ dilakukan dengan menyilang (X) satu atau lebih tanda.
KUESIONER PEMETAAN MUTU SEKOLAH (SD/SMP/SMA/SMK) UNTUK APLIKASI PMP 2018 antara lain Berisi kumpulan
kuesioner untuk:
Kepala sekolah
Pengawas pembina.
Guru kelas/Guru
Pendidikan Agama/
Guru
Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan
Siswa
Komite sekolah/Orangtua
siswa
Untuk lebih jelasnya mengenai Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK) dan pedoman cara pengisian Instrumen PMP 2018 (SD/SMP/SMA/SMK) silahkan anda klik tautan dibawah ini :
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SD.pdf
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SMP.pdf
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SMA.pdf
Perangkat Instrumen PMP 2018 untuk SMK.pdf
atau bisa juga Bapak/Ibu langsung kunjungi laman resminya di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikian Perangkat Instrumen PMP 2018/2019 (SD/SMP/SMA/SMK)
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya