Bantuan TIK SD 2017/2018 - Perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat memberikan dampak positif bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. Penggunaan
Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran bantuan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapatkan bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.
Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum memiliki alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga sampai dengan akhir tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum memiliki sarana pembelajaran berbasis TIK.
A. Persyaratan Penerima Bantuan
TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta
didik baik
saat ini maupun masa yang akan datang.
saat ini maupun masa yang akan datang.
Karena penggunaan TIK dalam pembelajaran baik oleh guru maupun peserta didik merupakan salah satu media untuk menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.
Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara bertahap memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi Sekolah Dasar (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta
didik mampu berkreasi memecahkan masalah. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, diperlukan
sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK.
Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran bantuan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapatkan bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.
Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum memiliki alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga sampai dengan akhir tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum memiliki sarana pembelajaran berbasis TIK.
Pada tahun anggaran 2017, salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar adalah Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut
sebagai upaya
strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di
sekolah dasar dapat meningkat.
Tujuan
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk:
a. meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
b. menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan
pembelajaran di SD;
c. melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di
SD; dan
d. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk:
a. meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
b. menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan
pembelajaran di SD;
c. melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di
SD; dan
d. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sasaran
Sasaran penerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017 adalah
3.250 sekolah dasar negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan dengan jumlah
dana Rp. 195.000.000.000,-
Sasaran penerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017 adalah
3.250 sekolah dasar negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan dengan jumlah
dana Rp. 195.000.000.000,-
Bantuan yang diterima
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK yang diterima oleh masing-masing sekolah
meliputi: Laptop, Proyektor, Printer, modem dan speaker aktif. (lebih jelasnya amati gambar disamping)
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK yang diterima oleh masing-masing sekolah
meliputi: Laptop, Proyektor, Printer, modem dan speaker aktif. (lebih jelasnya amati gambar disamping)
A. Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017:
1. memiliki izin operasional dan terakreditasi;
2. memiliki jaringan listrik;
3. memiliki minimal 6 rombongan belajar dengan jumlah peserta didik minimal 120,
kecuali untuk daerah 3T jumlah peserta didik minimal 60;
4. belum memiliki sarana pembelajaran TIK secara lengkap;
5. belum pernah menerima bantuan sejenis dari APBN mulai tahun 2013 s.d. 2017; dan
6. bukan termasuk SD Rujukan.
[sama pentingnya, Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Rujukan Tahun Anggaran 2017]
B. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Penentuan calon penerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017,
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun daftar SD calon penerima bantuan
berdasarkan Dapodik;
2. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar selaku KPA menerbitkan SK penetapan sekolahPenerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta TahunAnggaran 2017;
3. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan informasi Bantuan dan daftar
SD penerima Bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Bantuan berupa barang akan dikirimkan kepada SD penerima dengan melampirkan
berita acara serah terima bantuan kepada Kepala SD penerima.
Selengkapnya, silahkan Bapak/Ibu download :
Demikian, Panduan Cara Mendapatkan Bantuan TIK SD Negeri/Swasta Tahun 2017
1. memiliki izin operasional dan terakreditasi;
2. memiliki jaringan listrik;
3. memiliki minimal 6 rombongan belajar dengan jumlah peserta didik minimal 120,
kecuali untuk daerah 3T jumlah peserta didik minimal 60;
4. belum memiliki sarana pembelajaran TIK secara lengkap;
5. belum pernah menerima bantuan sejenis dari APBN mulai tahun 2013 s.d. 2017; dan
6. bukan termasuk SD Rujukan.
[sama pentingnya, Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Rujukan Tahun Anggaran 2017]
B. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Penentuan calon penerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017,
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun daftar SD calon penerima bantuan
berdasarkan Dapodik;
2. Direktur Pembinaan Sekolah Dasar selaku KPA menerbitkan SK penetapan sekolahPenerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta TahunAnggaran 2017;
3. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyampaikan informasi Bantuan dan daftar
SD penerima Bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Bantuan berupa barang akan dikirimkan kepada SD penerima dengan melampirkan
berita acara serah terima bantuan kepada Kepala SD penerima.
Selengkapnya, silahkan Bapak/Ibu download :
Demikian, Panduan Cara Mendapatkan Bantuan TIK SD Negeri/Swasta Tahun 2017
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya