Adapun jumlah P3K yang diperlukan sebanyak 180 orang, dengan formasi tenaga pendidik sebanyak 130 orang dan tenaga kesehatan 50 orang.
Dijelaskannya, untuk
formasi tenaga pendidik terdiri dari:
- Guru Matematika;
- Guru IPA;
- Guru Bahasa Inggris;
- Guru bahasa Indonesia; dan
- Guru Kelas.
Sedangkan tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, perekam medik, sanitarian, pranata laboratorium, dan nutrisionis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan H Hartono SH, menyebutkan,"Kualifikasi pendidikan bagi pelamar minimal strata I (S1) dan Diploma III (DIII)," katanya yang dikutip dari pro kalteng (2/9).
Hartono mengatakan,
saat ini pendaftaran P3K khusus untuk guru dan tenaga kesehatan tersebut secara
resmi telah dibuka. Pendaftaran secara terbuka sudah dimulai pada 28 Agustus
lalu dan akan berakhir 8 September 2017.
Ditambahkannya, surat lamaran dapat
disampaikan langsung ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11-13 September, dan
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat melakukan registrasi
ulang atau pengambilan kartu tanda peserta ujian pada 12-14 September" tambahnya.
Peserta yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT)
pada 14-18 September, dilanjutkan tes wawancara pada 19-22 September dan
pengumuman hasil seleksi pada 25 September 2017.
Hartono menyebutkan,
persyaratan khusus bagi pelamar P3K adalah berusia 18-35 per Desember 2017.
Sedangkan pelamar usia 35-40 tahun terhitung per Desember 2017 wajib memiliki
pengalaman kerja sebagai tenaga honorer sekurang-kurangnya lima tahun. Syarat
lainnya, siap ditempatkan di seluruh desa di Kabupaten Seruyan, dan
menandatangani kontrak kerja selama lima tahun.
[untuk latihan soal PPPK tahun 2017, silahkan download disini]
Berikut ini pengumuman
yang bersumber dari Grup Fb BKPSDM Kabupaten Seruyan.
Demikian info pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya