Pendataan KIP pada aplikasi Dapodik tahun 2016


SURAT EDARAN NOMOR 17/D/KU/2016
TENTANG PENDATAAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) PADA APLIKASI DAPODIK
Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia
Menyusuli surat edaran kami Nomor: 07/D/SE/2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar anak dapat memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah.
2. Memasukkan data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika Nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom Nama_tertera_di_KIP>.
3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS;
4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan;
5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekilah> dan mengisi alasannya pada kolom <alayan_layak_PIP>;
Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Jakarta, 4 Agustus 2016
Direktur Jenderal Dikdasmen

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya