Penilaian spiritual hanya milik guru Agama dan PPKn

Kurikulum 2013 (K13/Kurtilas) resmi diberlakukan secara nasional mulai tahun  pelajaran baru mendatang. Pemerintah optimistis, seluruh sekolah yang menerapkan K13 bakal mudah mengimplementasikan nya karena metode nya lebih sederhana dan ringkas.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, mengatakan “Kalau sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi," katanya mengutip JPNN (20/3).

Ditambahkannya, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaian nya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

“Guru Matematika bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswa nya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," katanya.


BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya